Seorang Suami di Malang Bunuh Istri Lalu Mutilasi jadi 10 Bagian
- canva
Malang, VIVAJateng - Polisi telah memeriksa James Lodewyk Tomatala, pria berusia 61 tahun yang diduga membunuh dan memutilasi istrinya, Ni Made Sutarini, di rumah mereka di Jalan Serayu, Bunulrejo, Kota Malang, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yunanto, mengatakan bahwa korban, Ni Made Sutarini, telah meninggalkan rumah selama beberapa hari sebelum kembali dan dibunuh dengan cara dimutilasi.
Kronologis kejadian bermula pada Sabtu, 30 Desember 2023, sekira pukul 07.30 WIB, tersangka, James Lodewyk Tomatala, pergi menjemput korban di Taman Krida Budaya Jawa Timur di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang.
Sekira pukul 08.15 WIB, tersangka bertemu korban dan mengajaknya pulang menuju rumah menggunakan ojek mobil.
"Sampai di TKP sekira pukul 10.30 WIB antara korban dan tersangka terjadi cekcok. Tersangka memukul kepala korban dengan tangan dan mencekik leher korban hingga meninggal," terang Danang, Minggu, 31 Desember 2023.
Setelah korban meninggal, pelaku menggunakan pisau untuk memotong tubuh korban menjadi 10 bagian.
Bagian-bagian tubuh korban yang dipotong adalah kepala dan leher, lengan kanan dan tangan, lengan kiri dan tangan, torso atau badan, paha kanan dan lutut, paha kiri dan lutut, betis kanan dan pergelangan kaki, betis kiri dan pergelangan kaki, serta telapak kaki kanan dan kiri.