Selebgram Cantik di Jepara Endorse Judi Online, Pasang Tarif Rp1,8 Juta
- Humas Polri
Jateng – seorang selebgram cantik berinisial KN (24) di Jepara, Jawa Tengah, terpaksa berurusan dengan hukum setelah mempromosikan situs judi online.
Penyidikan Kepolisian Resort Jepara mengungkap KN sudah melakukan promosi judi online itu sejak Januari 2023 hingga Juli 2024.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, mengungkap KN merupakan seorang warga Kecamatan Pecangaan.
"Setelah teridentifikasi dan diketahui alamatnya, langsung kami amankan pelaku di rumahnya,” kata Yorisa Prabowo, Jepara, Jateng, Sabtu, 27 Juli 2024.
Menurut Yorisa, KN memiliki akun instagram dengan dengan ratusan ribu pengikut.
Melalui akunnya, KN mempromosikan judi online melalui Instagram Story.
KN juga mengendalikan tiga akun untuk promosi judi online. Setiap endorse judi online, KN memasang tarif hingga Rp 1,8 juta.
Sebagai barang bukti, Polres Jepara menyita beberapa barang bukti, salah satunya, telepon pintar merek Iphone 15.
Polres Jepara menjerat KN dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 Miliar,” ucap dia.*