Uang Palsu Beredar saat Pengajian, Polisi Minta Warga Jepara Lebih Waspada

Uang
Sumber :
  • Viva/Kenny Putra

Jateng – Warga Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan setelah polisi berhasil mengungkap peredaran uang palsu pecahan Rp20 ribu di wilayah tersebut.

Jelang Iduladha, Pencurian Kambing Resahkan Warga Banyumas

Kasus ini terungkap berkat kerja sama Kepolisian Resor Jepara yang menangkap pelaku berinisial AT (31), warga Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.

“Kami telah menangkap pelaku yang mengedarkan uang palsu pecahan Rp20 ribu,” ungkap Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno, Minggu (1/6/2025).

Membanggakan! Semarang Masuk Tiga Besar Kota Paling Toleran di Indonesia

Dari tangan AT, polisi berhasil menyita 73 lembar uang palsu pecahan Rp20 ribu. Pelaku terbukti mengedarkan uang palsu tersebut dengan membelanjakannya kepada sejumlah pedagang demi mendapatkan keuntungan dari uang kembalian dalam bentuk uang asli.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku sengaja mengikuti pengajian Gandrung Nabi yang digelar di Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan, Jepara, pada 21 Mei 2025. Kondisi yang ramai dan agak gelap dimanfaatkan AT untuk bertransaksi dengan pedagang serta penyedia jasa penitipan kendaraan.

Kabar Gembira untuk Petani Korban Banjir di Demak dan Grobogan, Pemprov Jateng akan Ganti Bibit Tanaman

Pedagang yang menjadi sasaran AT di antaranya penjual es teh dan pedagang plastik alas duduk. Berdasarkan pengakuannya, uang palsu itu digunakan hingga enam kali transaksi, sehingga pelaku mendapatkan keuntungan dari kembalian uang asli setiap kali transaksi.

Sebagai contoh, AT membeli plastik alas duduk seharga Rp5 ribu menggunakan uang palsu pecahan Rp20 ribu. Dari transaksi tersebut, ia mendapat kembalian uang asli senilai Rp15 ribu.

Halaman Selanjutnya
img_title