Peringatan Hari Jadi Provinsi Jateng Jadi 19 Agustus, Ini Alasannya
- Dok. Diskominfo Jateng
Jateng – Sejak 2023 lalu, Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah diperingati setiap 19 Agustus. Hal itu sesuai ketetapan hasil sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), yang dilakukan pascakemerdekaan RI.
Kepala Biro Pemerintahan Otonomi Daerah dan Kerja Sama Setda Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi mengatakan, Hari Jadi Provinsi Jateng adalah perwujudan identitas, jatidiri, tonggak, dan simbol dimulainya Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah, yang perlu diterapkan dan dapat diperingati sebagai momentum bersejarah.
"Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah didasarkan pada tanggal berdirinya Provinsi Jawa Tengah, sesuai ketetapan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 19 Agustus 1945, yang membagikan Indonesia menjadi delapan provinsi," terang Masrofi.
Ditambahkan, delapan provinsi itu adalah Provinsi Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera, Borneo, Sulawesi, Maluku, dan Sunda Kecil. Selain itu, terkait pelurusan sejarah Hari Jadi, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jateng Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Hari Jadi Provinsi Jateng.
Bila Hari Jadi Jateng diadakan pada 15 Agustus 1950, kata Masrofi, berarti ada dua gubernur yang tidak diakui. Padahal, kedua Gubernur Jateng itu telah dibentuk oleh pemerintah. Keduanya gubernur itu adalah Raden Pandji Soeroso yang diangkat sebagai gubernur pertama Jawa Tengah, sejak 5 September 1945 hingga Oktober 1945. Kemudian digantikan oleh Raden Mas Tumenggung Wongsonegoro dari 13 Oktober 1945 sampai 1949. "Itu tidak diakui kalau berdirinya Jawa Tengah tahun 1950. Maka perlu diubah UU Nomor 10 tahun 1950. Setelah dikaji oleh DPR RI, diubahlah Provinsi Jateng dibentuk 1945 yaitu 19 Agustus. Itu selaras dengan PPKI," ujarnya.
Terlebih, hasil sidang pertama PPKI pada 19 Agustus 1945, membagi wilayah Indonesia ke delapan provinsi, dilanjutkan hasil sidang kedua yang sekaligus menentukan gubernur di tiap provinsi dan departemen-departemen. Sidang menetapkan RP Soeroso sebagai Gubernur Jawa Tengah. "Artinya, Provinsi Jawa Tengah secara legal formal dibentuk menjadi provinsi, sejak hasil sidang PPKI tersebut diterapkan," jelasnya.
Masrofi menyampaikan, dengan diterbitkannya Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2023, memetakan 19 Agustus sebagai Hari Jadi Provinsi Jateng. Menurutnya, pelurusan sejarah Hari Jadi Provinsi Jateng ini akan memantapkan jatidiri dan identitas masyarakat Jateng.
"Sehingga dapat memupuk rasa memiliki, rasa percaya dan bangga masyarakat terhadap Provinsi Jateng, yang akan membuat pemerintahan menjadi semakin mantap, dalam menjalankan otonomi daerah dan memaksimalkan potensi sumber daya daerah," ujar Masrofi.
Dia mengungkapkan, penetapan Hari Jadi Provinsi Jateng mulanya berdasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Jateng Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Hari Jadi Provinsi Jateng, Pasal (1), yang menyebutkan, Hari Jadi Provinsi Jateng sebagai daerah otonom dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah 15 Agustus 1950, setelah dikaji ulang dengan melihat fakta-fakta sejarah yang ada, bukanlah keputusan tepat.
Hal itu dengan pertimbangan, hasil sidang pertama PPKI pada 19 Agustus 1945 menghasilkan keputusan yakni membagikan wilayah Indonesia ke delapan provinsi. Sedangkan hasil sidang kedua PPKI pada 19 Agustus 1945, juga sekaligus menentukan gubernur di tiap provinsi dan departemen-departemen. Sidang menetapkan RP Soeroso sebagai Gubernur Jawa Tengah. "Artinya, Provinsi Jawa Tengah secara legal formal dibentuk menjadi provinsi, sejak hasil sidang PPKI tersebut diterapkan," jelasnya.(*)