Hadi Santoso Berikan Catatan Mengenai Revisi RTRW Jateng
- Rizky Adam
Jateng – Revisi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah memasuki tahap final pembahasan setelah melalui berbagai evaluasi.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Hadi Santoso memberikan beberapa catatan poin mengenai Rencana revisi Peraturan Daerah tersebut yang rencananya akan ditetapkan pada akhir bulan ini.
Poin pertama dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 akan mengakomodasi integrasi Perda (Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) digabung menjadi satu PERDA yakni PERDA RTRW.
"Sudah tidak ada lagi istilah zona laut dan zona darat, semua masuk dalam satu kesatuan aturan, agar lebih mudah dan terkoordinasi" ucap Hadi Santoso Wakil Ketua DPRD Jateng yang ditemui di sela-sela kesibukannya.
Poin kedua, dicanangkannya Jawa Tengah sebagai lumbung pangan nasional, memerlukan kepastian luasan lahan sawah di Jawa Tengah.
Dalam revisi perda ini, Luas Sawah Dilindungi ( LSD) sekarang menjadi 1.125.025 hektar, naik dari yang sebelumnya hanya 1.025.250 hektar.
Perlu kita ketahui bahwa Jawa Tengah merupakan salah satu daerah yang menjadi penghasil padi terbesar dengan jumlah produksi mencapai 9 juta ton per tahun, "selain soal luasan, RTRW kita seting pembagian kewenangan pengelolaan Daerah Irigasi, mana DI Premium, mana DI primer, sekubder dan tersier, satu kesatuan,"tutur politisi senior PKS ini.