Hadi Santoso Berikan Catatan Mengenai Revisi RTRW Jateng

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Hadi Santoso
Sumber :
  • Rizky Adam

Jateng – Revisi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah memasuki tahap final pembahasan setelah melalui berbagai evaluasi.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Hadi Santoso memberikan beberapa catatan poin mengenai Rencana revisi Peraturan Daerah tersebut yang rencananya akan ditetapkan pada akhir bulan ini.

Poin pertama dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 akan mengakomodasi integrasi Perda (Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) digabung menjadi satu PERDA yakni PERDA RTRW.

"Sudah tidak ada lagi istilah zona laut dan zona darat, semua masuk dalam satu kesatuan aturan, agar lebih mudah dan terkoordinasi" ucap Hadi Santoso Wakil Ketua DPRD Jateng yang ditemui di sela-sela kesibukannya.

Poin kedua, dicanangkannya Jawa Tengah sebagai lumbung pangan nasional, memerlukan kepastian luasan lahan sawah di Jawa Tengah.

Dalam revisi perda ini, Luas Sawah Dilindungi ( LSD) sekarang menjadi 1.125.025 hektar, naik dari yang sebelumnya hanya 1.025.250 hektar.

Perlu kita ketahui bahwa Jawa Tengah merupakan salah satu daerah yang menjadi penghasil padi terbesar dengan jumlah produksi mencapai 9 juta ton per tahun, "selain soal luasan, RTRW kita seting pembagian kewenangan pengelolaan Daerah Irigasi, mana DI Premium, mana DI primer, sekubder dan tersier, satu kesatuan,"tutur politisi senior PKS ini. 

Poin selanjutnya, banyaknya Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ada di Jawa Tengah, tentu akan mengancam daya dukung dan daya tampung Lingkungan, yang disebabkan oleh berubahnya pola ruang yang ada di Jawa Tengah. 

Hadi Santoso menjelaskan RTRW memberikan gambaran wilayah izin usaha penambangan, yang perlu didetailkan di RDTRK. 

"Kita kasih ruang tambang, tapi tetap harus mengacu daya dukung dan daya tampung lingkungan, terutama di aspek geospasial kawasan industri. 

Untuk Garis pantai, Hadi menambahkan RTRW akan mengacu pada Garis Pantai 2021 dari badan informasi Geospasial ( BIG ) plus, "plusnya Masyarakat yanv masih punya dan menunjukkan sertifikat tanah, akan menjadi area daratan meskipun fisiknya lautab. ", imbuhnya. 

Hadi menuturkan bahwa masih ada beberapa catatan dalam Revisi Perda RTRW ini, yaitu penetapan kawasan pertambangan di setiap kota kabupaten harus mendapat izin yang ketat dan mendapat persetujuan dari masyarakat.

"Perda RTRW harus menjadi pedoman perencanaan yang mengamanahkan 2 pasal. Yang pertama pengaturan tentang pemanfaatan pola ruang yang ada harus berimplikasi pada daya tampung dan daya dukung yang harus ditetapkan melalui pemerintah provinsi atau pemerintah gubernur yang disetujui pimpinan DPRD atau komisi yang membidangi. Yang kedua pemerintah provinsi setiap tahun harus melaporkan pergeseran pola ruang kepada DPRD dan apabila diminta sewaktu waktu pemerintah provinsi harus bisa menunjukkan adanya perubahan pola ruang yang ada", pungkasnya.