Wamentan Sudaryono Ultimatum Peternak Tidak Mengoplos Susu dengan Air: Bisa Dipidana!

Wamentan Sudaryono
Sumber :
  • Ist

JatengPeternak sapi perah penghasil susu dan pengepul susu kini bernafas lega. Pemerintah telah mewajibkan industri pengolahan susu untuk menyerap susu dari peternak lokal tanpa batasan kuota.

Penegasan itu kembali disampaikan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono saat menghadiri kegiatan di Salatiga, Jawa Tengah, Kamis. Ia menegaskan  industri pengolahan susu wajib membeli susu sapi lokal tanpa ada batasan kuota.

Menurutnya, susu sapi lokal wajib terserap oleh industri selama memenuhi persyaratan atau standar yang sudah ditentukan.

"Semua industri pengolahan susu wajib mengambil dan membeli susu lokal tanpa kuota atau batasan jumlah. Hal ini sebagai upaya untuk mendukung keberlanjutan peternakan lokal serta meningkatkan konsumsi susu dalam negeri," ujar Wamentan Sudaryono

Sudaryono menerangkan saat ini Kementan telah mengeluarkan surat terkait dengan kewajiban industri membeli susu lokal tanpa adanya pembatasan. Ia juga menambahkan bahwa industri dan importir susu harus memprioritaskan susu produksi dalam negeri tanpa adanya pembatasan kuota.

"Semua industri dan importir susu wajib mengambil susu dari peternak lokal tanpa ada kuota atau batasan jumlah. Kita akan tindak tegas bagi industri yang tidak melaksanakannya. Karena hal ini bisa merugikan peternak lokal atau mencoba menghindari kewajiban ini. Hal tersebut dinilai sangat penting agar masyarakat tidak dirugikan," imbuhnya.

Jangan Oplos Susu

Sementara itu, Sudaryono juga berpesan bahwa peternak juga wajib untuk memenuhi standar yang sudah ditetapkan. Susu harus memiliki kualitas yang baik sesuai aturan yang ditetapkan.

"Saya dengar ada peternak yang mencampur susu dengan air, dan ini bisa dikenakan pidana. Kami meminta agar peternak tidak nakal, karena jika satu atau dua peternak melakukan hal negatif, maka seluruh peternak bisa terkena dampaknya, dan yang rugi adalah masyarakat,"   tegasnya.

Untuk mencegah permasalahan serupa di masa mendatang, Wamentan Sudaryono mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini sedang menyusun peraturan menteri (permen) yang mewajibkan seluruh industri pengolahan susu untuk membeli susu dari peternak lokal.