Lecehkan Mahasiswi Magang, Oknum Manajer BUMN di Semarang Dilaporkan ke Polisi

Ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :
  • VIVA

Jateng – Seorang oknum manajer di salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kota Semarang berinisial D dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi magang berinisial H (21).

Kejadian ini dilaporkan terjadi pada Senin, 18 November 2024, sekitar pukul 08.30 WIB.  

Menurut keterangan, peristiwa bermula ketika H dipanggil ke ruangan D dengan alasan diberi tugas. Namun, setibanya di ruangan tersebut, D justru melakukan tindakan tidak senonoh dengan mencium dan menyentuh area pribadi korban. 

Diketahui, D merupakan Manager Departemen Penyelamatan Aset di perusahaan tersebut. 

“Korban sebagai mahasiswi magang menjadi sasaran perilaku arogan seorang manajer. Dia dilecehkan dengan cara dicium dan disentuh di bagian tubuhnya,” ungkap Hartono, kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Joglosemar kepada wartawan pada Rabu, 20 November 2024.

Karena trauma, korban langsung melaporkan kejadian ini ke kepolisian.  

Korban menceritakan bahwa sebelum pelecehan terjadi, dirinya ditawari rokok oleh D, yang berulang kali ia tolak. Setelah itu, D mulai melakukan tindakan pelecehan sembari mengajaknya berbicara hal-hal tidak pantas.  

“Saya ditawari rokok berkali-kali, tapi saya menolak. Setelah itu, saya mulai dipegang-pegang, disentuh di bagian tubuh saya, bahkan pipi saya dicium. Saya sudah menolak dan berkata tidak boleh seperti itu, tapi dia tetap memaksa,” tutur H.  

Di sisi lain, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Agus Tri, menyatakan bahwa laporan ini sedang diproses. Pihaknya memastikan akan memanggil terduga pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.  

“Kami masih menunggu pengaduan resmi masuk dan disposisi kasus ke saya. Setelah itu, kami akan segera melakukan pemanggilan dan tindakan sesuai prosedur,” jelasnya.  

Kasus ini menjadi sorotan dan memicu keprihatinan terhadap perlindungan hak-hak mahasiswi magang di lingkungan kerja.