Prabowo Umumkan Upah Minimum Provinsi Naik 6,5 Persen, Segini Perkiraan UMP Jateng 2025

Buruh tolak upah murah
Sumber :
  • VIVA

JatengPresiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. 

Pengumuman tersebut disampaikan Presiden Prabowo berdasarkan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait, pada Jumat, 29 November 2024.

Dalam rapat terbatas tersebut, Presiden didampingi Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

Prabowo menjelaskan bahwa keputusan kenaikan UMP ini diambil setelah berdiskusi dengan pimpinan buruh.

"Setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan upah minimum rata-rata nasional 6,5 persen," kata Prabowo.

Dengan ketentuan baru tersebut, kenaikan UMP sebesar 6,5 persen memberikan dampak signifikan pada beberapa provinsi, termasuk Jawa Tengah

Bila merujuk UMP Jawa Tengah 2024 sebesar Rp 2.036.947, maka dengan asumsi kenaikan 6,5 persen, maka besaran UMP Jawa Tengah tahun 2025 naik sekitar Rp132.401.

Dengan demikian, UMP Jawa Tengah 2025 diperkirakan naik menjadi Rp 2.169.348,555.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz mengatakan bahwa pemprov masih menunggu peraturan dari pusat terkait dengan skema penetapan UMP 2025. 

Hal tersebut merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali Partai Buruh terkait dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Putusan tersebut membuat 21 pasal di dalamnya diubah, termasuk soal pengupahan, serta skema penghitungan upah yang sebelumnya tertuang dalam PP 51/2023.

"Ya kemungkinan (tidak pakai PP 51 Tahun 2023). Pak Menteri menyampaikan tidak tergesa-gesa dimatangkan di tripartit nasional nanti," katanya.

Ia berharap, pemerintah pusat bisa segera mengeluarkan peraturan baru sebagai tindak lanjut putusan MK sehingga UMP segera ditetapkan.

"Saat ini kami belum mempunyai dasar untuk merumuskan, untuk menghitung upah minimum, baik itu UMP maupun UMK," katanya