Sengkuyung Ampuh! Sebulan Tagih Rp95 Miliar dari Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng
- Dok Jateng
Jateng – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencatat keberhasilan menagih tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) senilai Rp95 miliar hanya dalam waktu satu bulan melalui Program Sengkuyung, yang berlangsung pada Oktober 2024.
Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, di Semarang, Senin, 2 Desember 2024, menyebutkan bahwa Program Sengkuyung merupakan inisiatif Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Jateng untuk mengurangi tunggakan PKB secara signifikan.
Program ini mulai disosialisasikan pada September 2024 dan resmi dilaksanakan pada Oktober 2024.
Dalam pelaksanaannya, Pemprov Jateng mengirimkan surat tagihan kepada pemilik objek pajak melalui pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa. Upaya ini didukung oleh kolaborasi antara Bappenda Jateng, Ditlantas Polda Jateng, dan PT Jasa Raharja.
"Sinergi ini bertujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor," kata Nana usai menerima audiensi dari Bappenda, Ditlantas Polda Jateng, dan Jasa Raharja.
Atas keberhasilan inovasi ini, Nana Sudjana mendapatkan penghargaan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Korlantas Polri, dan PT Jasa Raharja sebagai pembina Samsat nasional.
Ia berharap penghargaan ini menjadi motivasi untuk meningkatkan pelaksanaan Program Sengkuyung di masa mendatang.
"Meningkatnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan akan berdampak langsung pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah," tambahnya.
Program Akan Direplikasi Secara Nasional
Kepala Bappenda Provinsi Jateng, Nadi Santoso, menjelaskan bahwa Program Sengkuyung mendapat apresiasi dari Samsat nasional karena dinilai efektif dan inovatif.
"Program ini menjadi yang pertama di Indonesia dan direncanakan untuk direplikasi di tingkat nasional," ujar Nadi.
Dengan keberhasilan ini, Program Sengkuyung diharapkan menjadi model bagi provinsi lain dalam mengelola dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pajak kendaraan.