Oknum Polisi Penembak Siswa SMK di Semarang Dipecat sebagai Anggota Polri

Aipda Robig Zaenudin menjalani sidang etik propam Polda Jateng
Sumber :
  • Ist

Jateng –  Aipda Robig Zaenudin (RZ), oknum anggota Polrestabes Semarang yang menembak mati siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) oleh majelis Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah.

Sidang kode etik terhadap Aipda Robig berlangsung di ruang sidang Bidang Propam Polda Jawa Tengah, Semarang, pada Senin (9/12/2024) mulai pukul 13.00 hingga 20.30 WIB.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, mengungkapkan bahwa majelis etik menjatuhkan putusan PTDH terhadap Aipda Robig.

"Yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut," ujar Artanto.

Aipda Robig diberi waktu tiga hari untuk mengajukan banding.

Majelis KKEP dalam pertimbangannya menyatakan bahwa terperiksa terbukti melakukan perbuatan tercela berupa penembakan terhadap sekelompok anak-anak yang sedang berkendara.

Respons Kompolnas