Ini Daftar Lengkap Besaran UMK di 35 Kabupaten/Kota se Jateng 2025

Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana mengumumkan UMP Jateng 2025
Sumber :
  • Jateng

Jateng – Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, secara resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Tengah untuk tahun 2025. Pengumuman ini disampaikan pada Rabu, 18 Desember 2024 di rumah dinas Puri Gedeh.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

Dalam keputusan itu, UMK 2025 tertinggi berada di Kota Semarang sebesar Rp3.454.827, sedangkan terendah di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp2.170.475. Rata-rata kenaikan UMK sebesar Rp148.742, atau naik 6,5% dibandingkan UMK 2024.

Untuk UMSK 2025, dua daerah yang ditetapkan memiliki nilai lebih tinggi dari UMK, yaitu Kabupaten Jepara dan Kota Semarang. Nana menjelaskan bahwa UMSK ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik khusus, sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). 

"Sektor-sektor ini memiliki risiko kerja lebih tinggi, tuntutan pekerjaan yang berat, atau membutuhkan spesialisasi tertentu," ujar Nana.

Selain UMK dan UMSK, Nana juga mengumumkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jawa Tengah 2025, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/44 Tahun 2024. UMSP ditetapkan untuk sektor jasa pekerjaan konstruksi prapabrikasi bangunan sipil dan penyewaan alat konstruksi dengan operator, dengan nilai sebesar Rp2.277.816.

Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Selain itu, keputusan ini didasarkan pada rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, rekomendasi bupati/wali kota, serta masukan dari Penjabat Bupati Jepara dan Wali Kota Semarang.

Nana menegaskan bahwa UMK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. "Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, upahnya mengacu pada struktur skala upah yang ditetapkan perusahaan," jelasnya. 

Kebijakan ini diharapkan dapat melindungi hak pekerja dan memastikan perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah mematuhi aturan yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan ini dapat dikenai sanksi.

Berikut Daftar Besaran UMK 2025 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah: 

1. Kota Semarang: Rp 3.454.827,00  

2. Kota Surakarta (Solo): Rp 2.416.560,00  

3. Kota Magelang: Rp 2.281.230,00  

4. Kota Salatiga: Rp 2.533.583,00  

5. Kota Pekalongan: Rp 2.545.138,00  

6. Kota Tegal: Rp 2.376.683,82  

7. Kabupaten Cilacap: Rp 2.640.248,00  

8. Kabupaten Banyumas: Rp 2.338.410,00  

9. Kabupaten Purbalingga: Rp 2.338.283,12  

10. Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.170.475,32  

11. Kabupaten Kebumen: Rp 2.259.873,55  

12. Kabupaten Purworejo: Rp 2.265.937,67  

13. Kabupaten Wonosobo: Rp 2.299.521,38  

14. Kabupaten Magelang: Rp 2.467.488,00  

15. Kabupaten Boyolali: Rp 2.396.598,00  

16. Kabupaten Klaten: Rp 2.389.872,78  

17. Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.359.488,00  

18. Kabupaten Wonogiri: Rp 2.180.587,50  

19. Kabupaten Karanganyar: Rp 2.437.110,00  

20. Kabupaten Sragen: Rp 2.182.200,00  

21. Kabupaten Grobogan: Rp 2.254.089,54  

22. Kabupaten Blora: Rp 2.238.430,85  

23. Kabupaten Rembang: Rp 2.236.168,78  

24. Kabupaten Pati: Rp 2.332.350,00  

25. Kabupaten Kudus: Rp 2.680.485,72  

26. Kabupaten Jepara: Rp 2.610.224,00  

27. Kabupaten Demak: Rp 2.940.716,00  

28. Kabupaten Semarang: Rp 2.750.136,00  

29. Kabupaten Temanggung: Rp 2.246.850,00  

30. Kabupaten Kendal: Rp 2.783.455,25  

31. Kabupaten Batang: Rp 2.534.382,00  

32. Kabupaten Pekalongan: Rp 2.486.653,59  

33. Kabupaten Pemalang: Rp 2.296.140,00  

34. Kabupaten Tegal: Rp 2.333.586,46  

35. Kabupaten Brebes: Rp 2.239.801,50