Kaprodi hingga Dokter Senior Jadi Tersangka Kematian Mahasiswa PDDS Undip Aulia Risma, Ini Perannya
- Ist
"Undip akan memberikan bantuan hukum dengan harapan mendapatkan keadilan berdasarkan kebenaran senyatanya, bukan berdasarkan kepentingan pihak tertentu," ujar Kaerul pada Kamis, 26 Desember 2024.
Kaerul juga meralat informasi terkait posisi salah satu tersangka. "Tersangka ada tiga, yaitu Kaprodi, staf administrasi (bukan kepala staf), dan seorang mahasiswa PPDS. Ketiganya masih menjalankan pekerjaannya sebagaimana mestinya," jelasnya.
Dalam penyelidikan, TE dan SM diduga melakukan pengumpulan uang iuran dari mahasiswa PPDS, termasuk korban. Uang tersebut disebut sebagai pungutan tidak resmi yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi.
Sementara itu, ZR dilaporkan menjadi sosok senior yang paling vokal dalam memberikan aturan dan hukuman kepada para juniornya.
Pihak Undip menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Karena sudah masuk ke tahap pro justitia, tentu Undip akan menghormati proses hukumnya," tambah Kaerul.
Ia juga menegaskan bahwa Undip tetap memegang asas praduga tak bersalah hingga proses hukum selesai.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan institusi pendidikan tinggi dan program spesialisasi dokter. Proses hukum yang adil dan transparan diharapkan mampu mengungkap kebenaran serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.