Gagalkan Pengiriman 13,92 Kg Sabu dan 10.300 Ekstasi ke Surabaya, Polda Jateng Selamatkan Hampir 80 Ribu Jiwa

Barang bukti sabu
Sumber :

Jateng – Polda Jawa Tengah menggagalkan pengiriman 13,92 kg narkoba jenis Sabu-sabu serta 10.300 butir ekstasi dari Kalimantan dengan tujuan Surabaya yang diangkut sebuah mobil melalui Pelabuhan Semarang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Anwar Nasir di Semarang, Senin (6/1/2024), mengatakan dua kurir ditangkap dalam pengungkapan yang dilakukan pada 2 Januari 2025, lalu penyidikan diproses.

Laporan Antara News menyebut kedua kurir pengirim sabu dan ekstasi tersebut masing-masing RT (39) dan MiA (31) yang merupakan warga Surabaya, Jawa Timur.

Kombes Pol. Anwar Nasir menjelaskan pengungkapan tersebut bermula ketika polisi memperoleh informasi tentang kiriman narkoba dari Pontianak, Kalimantan Barat, yang diangkut sebuah mobil yang menyeberang menggunakan kapal menuju Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

"Petugas kemudian menangkap kedua tersangka yang mengendarai sebuah mobil saat turun dari kapal," katanya.

Dari keterangan tersangka, keduanya berangkat dari Surabaya dengan sebuah mobil menuju Pontianak pada 22 Desember 2024.

Setelah memperoleh narkoba, mobil kembali menyeberang melalui Pelabuhan Semarang.