Sempat Minta MK Batalkan Kemenangan Luthfi-Taj Yasin, Andika-Hendi 'Ndadak' Cabut Gugatan di MK

Cagub cawagub Jateng Andika Perkasa-Hendrar Prihadi
Sumber :
  • KPU

Jateng – Pasangan calon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) mencabut gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Pilgub Jawa Tengah 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Andika Perkasa-Hendrar Prihadi sebelumnya mendaftarkan gugatan Pilkada Jawa Tengah 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan akta permohonan 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Terkait hal ini, Cawagub Jateng Hendrar Prihadi membenarkan pencabutan gugatan perselisihan hasil Pilkada Jateng ke MK. "Betul," ujarnya singkat, Senin, 13 Januari 2025.

Sayangnya, mantan Wali Kota Semarang itu tidak membeberkan alasan pencabutan gugatan tersebut. "Satu pintu saja, ke pak Andika atau DPP PDIP," kata pria yang akrab disapa Hendi

Sebelumnya, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 1 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) dalam gugatannya meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan keputusan KPU Jawa Tengah terkait hasil pilkada provinsi setempat.

Andika-Hendi juga meminta MK membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Permintaan tersebut disampaikan salah satu kuasa hukum Andika-Hendi, Martina, dalam sidang pendahuluan sengketa Pilkada 2024 di Gedung I MK, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2025.