Sempat Minta MK Batalkan Kemenangan Luthfi-Taj Yasin, Andika-Hendi 'Ndadak' Cabut Gugatan di MK

Cagub cawagub Jateng Andika Perkasa-Hendrar Prihadi
Sumber :
  • KPU

Jateng – Pasangan calon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) mencabut gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Pilgub Jawa Tengah 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Andika Perkasa-Hendrar Prihadi sebelumnya mendaftarkan gugatan Pilkada Jawa Tengah 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan akta permohonan 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Terkait hal ini, Cawagub Jateng Hendrar Prihadi membenarkan pencabutan gugatan perselisihan hasil Pilkada Jateng ke MK. "Betul," ujarnya singkat, Senin, 13 Januari 2025.

Sayangnya, mantan Wali Kota Semarang itu tidak membeberkan alasan pencabutan gugatan tersebut. "Satu pintu saja, ke pak Andika atau DPP PDIP," kata pria yang akrab disapa Hendi

Sebelumnya, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 1 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) dalam gugatannya meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan keputusan KPU Jawa Tengah terkait hasil pilkada provinsi setempat.

Andika-Hendi juga meminta MK membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Permintaan tersebut disampaikan salah satu kuasa hukum Andika-Hendi, Martina, dalam sidang pendahuluan sengketa Pilkada 2024 di Gedung I MK, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2025.

"Dengan segala hormat, memohon kepada majelis hakim MK untuk menjatuhkan putusan membatalkan Keputusan KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nomor 200 Tahun 2024," ucap Martina.

Diketahui, KPU Provinsi Jateng menetapkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin unggul dengan perolehan 11.390.191 suara (59,14 persen), sementara pasangan Andika-Hendi meraih 7.870.084 suara (40,86 persen).

Lebih lanjut, Andika-Hendi meminta MK memerintahkan KPU Provinsi Jawa Tengah untuk menerbitkan surat keputusan yang menetapkan Andika-Hendi sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah terpilih.

Pada perkara ini, Andika-Hendi mendalilkan adanya indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pilkada Jateng 2024. 

Menurut mereka, terdapat perencanaan maupun perbuatan pihak tertentu yang menguntungkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Kuasa hukum Andika-Hendi lainnya, Roy Jansen Siagian, menyebutkan, mutasi jabatan di lingkungan polri, khususnya kapolres di 15 kabupaten/kota se-Jawa Tengah, berkorelasi dengan tingginya perolehan suara Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Mutasi kapolres tersebut dilakukan pada Juni 2024 atau sekitar enam bulan sebelum pemungutan suara. Di samping itu, kubu Andika-Hendi menyebut adanya intimidasi terhadap kepada kepala desa sejak masa kampanye. 

Intimidasi tersebut dilakukan dengan modus pemanggilan kepala desa oleh kepolisian dalam klarifikasi terkait penggunaan dana desa dan/atau pengelolaan dana bantuan provinsi Jawa Tengah.