Pemprov Jateng Siap Bantu Carikan Pekerjaan Buruh Sritex yang di-PHK

PT Sritek Gelar Istiqasah Akbar
Sumber :
  • Istimewa

"Kami akan membantu membuka akses kerja, termasuk mempermudah persyaratan seperti batas usia pekerja yang dibutuhkan," tambahnya.

Terkait penyelesaian hak buruh, kurator telah memastikan bahwa posisi buruh menjadi prioritas setelah penyelesaian kewajiban pajak perusahaan.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit PT Sritex dan tiga anak perusahaannya setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditor.

Permohonan tersebut diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon yang meminta pembatalan perjanjian perdamaian atas kesepakatan penundaan kewajiban pembayaran utang pada 2022. Total utang yang tercatat oleh kurator mencapai Rp32,6 triliun.