Pastikan Konsumen Mendapatkan Perlindungan dan Pelayanan yang Adil saat Mengkonsumsi Barang atau Jasa
- Istimewa
Jateng – Produksi makanan dan minuman (mamin) yang ada di Jawa Tengah perlu mendapat perhatian khusus. Apalagi, sempat terjadi beberapa kasus keracunan pangan yang dibeli masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah mengatakan, hak konsumen adalah hak yang dilindungi oleh undang-undang untuk memastikan bahwa konsumen mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang adil saat mengkonsumsi barang atau jasa.
“Hak-hak konsumen ini meliputi hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta hak untuk memilih dan mendapatkan barang atau jasa sesuai dengan nilai tukar, kondisi, dan jaminan yang dijanjikan,” ungkapnya.
Apalagi, katanya, kasus keracunan yang muncul tidak hanya terjadi di tempat umum. Belum lama ini,puluhan siswa di Kabupaten Batang, diduga mengalami keracunan akibat mengonsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Tentu ini harus direspon agar tidak terulang di kemudian hari atau tempat lain. Misalnya mengevaluasi vendor program MBG pada kasus terkait,” sebut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah
- Rizky Adam
Sarif menambahkan, setiap tanggal 20 April diperingati sebagai Hari Konsumen Nasional. Momentum ini diharapkan bisa menjadi ajang untuk terus berbenah dalam pengawasan barang/jasa untuk benar-benar melindungi konsumen. Pemerintah sebagai regulator, jelasnya, berperan signifikan untuk memastikan keamanan pangan bagi konsumen.