62 Napi di Jateng Dapat Remisi Waisak, Paling Banyak dari Lapas Kembang Kuning Nusakambangan

ilustrasi penjara
Sumber :

Jateng – Sebanyak 62 narapidana yang beragama Buddha di Jawa Tengah mendapatkan remisi atau potongan masa hukuman. Remisi diberikan dalam rangka memperingati Hari Waisak 2025.

Kapala Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Wilayah Jawa Tengah Mardi Santoso mengatakan, besaran pengurangan masa hukuman yang diberikan bervariasi antara 15 sampai 2 bulan kurungan.

Berdasarkan data, kata dia, napi penghuni Lapas Kembang Kuning Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, menjadi yang terbanyak menerima remisi yang mencapai 15 orang. Hanya saja ia tak merinci para napi tersebut.

Adapun dilihat dari jenis tindak pidananya, lanjut dia, napi paling banyak menerima remisi Waisak menjalani hukuman perkara narkoba.

"Ada 54 napi kasus narkoba yang menerima remisi, sisanya merupakan napi perkara tindak pidana umum," katanya.

Ia menuturkan remisi merupakan bentuk perhatian negara terhadap proses pemasyarakatan.

"Negara memberikan penghargaan atas komitmen dan perubahan positif napi dalam mengikuti pembinaan," tambahnya.