Kasus Penganiayaan yang Tewaskan Warga Semarang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Ilustrasi Tahanan
Sumber :
  • U-Report

Jateng – Berkas penyidikan kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Darso (43) warga Mijen, Kota Semarang dilimpahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

Penyidik juga menyerahkan tersangka H, mantan Kanit Penegakan Hukum Satlantas Polresta Yogyakarta bersama barang bukti ke jaksa penuntut umum.

"Hari ini sudah dilimpahkan dari penyidik Polda Jawa Tengah ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang Sarwanto, Selasa (20/5/2025).

Sarwanto melanjutkan, setelah dilakukan pelimpahan selanjutnya tersangka ditahan oleh penuntut umum di Rutan Kota Semarang. Kemudian, jaksa kata dia, akan menyusun dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Bersama dengan tersangka, lanjut dia, dilimpahkan juga barang bukti berupa sembilan telepon seluler, sebuah mobil, serta dokumen pengangkatan dan pemberhentian sebagai anggota Polri.

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 354 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menyidik kasus dugaan penganiayaan oleh beberapa oknum anggota Polresta Yogyakarta yang menewaskan Darso pada September 2024 lalu.