Biadap! Seorang Ayah di Blora Tega Hamili Anaknya yang Merupakan Seorang Disabilitas

Konfernsi Pers Polres Blora kasus pencabulan.
Sumber :
  • tribatanews.jateng.polri.go.id

Wakapolres mengungkapkan kejadian diwali dari laporan ibu kandung korban bernama Rukini.

“Tindak pidana ini terjadi pada bulan Maret tahun 2022 dengan TKP di rumah sendiri, Dan pelakunya adalah berinisial S, yang merupakan bapak dari korban sendiri. Persetubuhan dilakukan diatas bale (tempat tidur) diruang tamu,” ucap Wakapolres Blora.

Polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya, 1 (satu) potong celana pendek warna biru, 1 (satu) potong celana dalam warna biru dan 1 (satu) potong baju batik warna merah, serta sarung dan baby dol warna hijau yang dikenakan saat peristiwa persetubuhan tersebut.

Pelaku kini dijerat Pasal 286 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.