Oknum Guru Taekwondo di Solo yang Cabuli Muridnya Sudah Punya Istri dan Satu Anak

Oknum Guru Taekwondo di Solo yang cabuli muridnya
Sumber :
  • Tangkap Layar IG @polrestasurakarta

Barang bukti yang telah diamankan Penyidik yaitu Iphone 12 warna biru dan celana training abu-abu milik DS, sepatu merk Adidas putih serta seragam bela diri merk Kukiwon milik korban.

DS dijerat dengan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari laporan salah satu orang tua korban dan  kemudian dilakukan penyelidikan. Lalu dilaksanakan penangkapan setelah dilakukan pemeriksaan visum terhadap para korban.

DS ditangkap di rumahnya di Kratonan, Serengan, Solo pada Rabu, 22 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB dan ditahan oleh penyidik.

Kombes Iwan menuturkan, untuk sementara korban berjumlah tiga orang dan diduga masih banyak korban lainnya.