Muncul Gerakan Setop Bayar Pajak Imbas Opsen Mencekik, Begini Respons DPRD Jateng

Ilustrasi Pajak
Sumber :
  • Vivanews/Arianti Widya

Jateng – Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah akibat kebijakan opsen memicu keresahan luas. Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, lonjakan beban pajak kendaraan hingga 16,20 persen memunculkan protes warga, bahkan gerakan “Stop Bayar Pajak Kendaraan” di media sosial.

Merespons situasi tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah (DPRD Jateng) memastikan akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait kenaikan pajak kendaraan bermotor tersebut.

Ketua DPRD Jateng, Sumanto, menyebut laporan dan keluhan warga terus berdatangan. “Sampai sekarang banyak (keluhan yang masuk). Sampai ada yang buat tenda dan sebagainya. Itu sudah masuk dalam program kita,” ujar Sumanto saat ditemui di sela kegiatan reses di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, yang dikutip Antara, Senin (16/2/2026).

Komisi C DPRD Jateng Panggil Bapenda

Sumanto menegaskan persoalan opsen PKB akan dibahas secara serius oleh Komisi C DPRD Jateng yang membidangi anggaran dan pendapatan daerah. Bahkan, komisi tersebut telah memanggil Badan Pengelola Pendapatan Daerah Jawa Tengah (Bapenda Jateng) untuk meminta penjelasan.

“Itu yang harus kita lakukan. DPRD sudah rekomendasikan ke Komisi C. Komisi C sudah panggil (Bapenda Jateng),” tegasnya.

Beban Pajak Naik Jadi 1,74 Persen

Berdasarkan data tarif terbaru, total kewajiban pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah kini mencapai 1,74 persen, naik dari sebelumnya 1,50 persen. Kenaikan tersebut dipicu oleh pemberlakuan opsen PKB sebesar 0,69 persen yang dipungut kabupaten/kota.

Meski tarif PKB provinsi turun menjadi 1,05 persen, tambahan opsen membuat total pajak kendaraan tetap meningkat signifikan.

Kondisi ini dirasakan langsung oleh wajib pajak. Yudi (41), warga Kota Semarang, mengaku kaget saat pertama kali mengetahui adanya tambahan opsen ketika hendak membayar pajak tahun lalu.

“Waktu mau bayar pajak motor tahun lalu. Kebetulan lewat biro jasa, dia kasih tahu, kalau tidak salah itu pajak tambahan dari pemerintah kota. Kalau selama ini kan pajak kendaraan bermotor hanya masuk ke pemerintah provinsi,” ujarnya, Minggu (25/1/2026).

Pajak Mobil Naik Rp500 Ribu Lebih

Yudi mengungkapkan, sebelum ada opsen, pajak mobil yang ia bayarkan setiap tahun berkisar Rp1,4 juta. Namun setelah kebijakan opsen PKB diberlakukan, jumlah tersebut melonjak menjadi sekitar Rp1,9 juta.