Soroti Kecelakaan Bus Guci Tegal, Bus PO Sumber Alam Tak Setuju Sopir dan Kernet Jadi Tersangka

Bus Pariwisata terperosok ke Sungai Guci Tegal
Sumber :
  • Tangkap Layar IG @wonosobozone

"Saya pikir ini juga nggak. Artinya apa, berhati-hatinya sudah dilakukan sesuai dengan pengetahuan yang sebelum ada kejadian," terangnya.

Ia pun mengibaratkan kejadian kecelakaan bus itu seperti pandemi covid yang belum pernah terjadi sebelumnya.

"Kalau mau dianalogikan kayak pandemi kemarin, semua sudah berhati-hati, ada pandemi ini suatu kejadian yang belum pernah dihadapi, dan tidak ada orang yang dihukum karena itu," ujarnya.

Diketahui bahwa kecelakaan maut tersebut terjadi pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB. Ketika kecelakaan terjadi, sopir tidak berada di dalam bus.

Sopir menyatakan bahwa ia telah menarik tuas handbrake (rem tangan) untuk mencegah roda bergerak.

Ia juga mengaku telah memberi ganjal pada ban. Namun, bus tetap meluncur tanpa kendali dan terjun ke sungai.

Insiden ini menyebabkan dua orang tewas. Sehubungan dengan hal tersebut, sopir yang berinisial R dan kernet dengan inisial AY ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 359 KUHP.