Apes! Pedagang Angkringan Jadi Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Bos Galon di Semarang
- ilustrasi via polotno
VIVAJateng - Kepolisian telah menegaskan bahwa AIG, seorang karyawan pedagang angkringan, telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan bos galon di Kota Semarang.
Meskipun demikian, pria berusia 17 tahun tersebut tidak ditahan oleh kepolisian karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, menjelaskan bahwa AIG dijerat dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP karena mengetahui adanya tindak pidana namun tidak lapor.
Alasan AIG tidak melapor dikatakan Irwan kepada awak media adalah karena dirinya takut. Meski begitu pihak kepolisian tetap akan memprosesnya.
"Tidak melapor karena takut. Tapi kita proses mengetahui perbuatan pidana tapi tidak melapor," terang Irwan. dikutip dari VIVA.
Lebih lanjut Irwan menjelaskan, AIG saat ini masih diperiksa sebagai saksi kunci atas kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Muhammad Husen.
"Dia akan menjadi saksi untuk kasus 338 340. Disisi lain dia jadi tersangka dalam kasus mengetahui pidana tapi tidak melaporkan," jelasnya.
Saat ini, AIG yang merupakan tersangka diwajibkan untuk melapor kepada pihak kepolisian. Selain itu, terkait kondisi kejiwaan Husen, hingga saat ini kepolisian belum menemukan bukti adanya gangguan kejiwaan pada Husen.