Nyamar Jadi Pelanggan, Satreskrim Polres Jepara Bekuk Mucikari Penjaja Buruh Pabrik Via Open BO
- Ist
Jateng – Kepolisian Resor (Polres) Jepara, melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), berhasil menangkap seorang perempuan berinisial Z (52), warga Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara. Z diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus menjual buruh pabrik melalui layanan pesan singkat.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menjelaskan bahwa tersangka Z sudah satu tahun berperan sebagai mucikari.
"Z menawarkan korban melalui aplikasi WhatsApp, dan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota Satreskrim melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Kapolres dikutip Jumat, 3 Januari 2025
Untuk mengungkap kasus ini, polisi berpura-pura sebagai pelanggan dengan menghubungi tersangka melalui pesan WhatsApp. Setelah mentransfer uang tanda pemesanan, polisi diarahkan ke sebuah kamar kos milik tersangka di Kecamatan Pecangaan.
"Tersangka berhasil kami amankan pada Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 21.45 WIB di kamar kos tersebut," ujar Kapolres
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel merek Realme C15 berwarna biru, uang tunai Rp 500 ribu dari tersangka, dan Rp 250 ribu dari korban.
Dari pengakuan tersangka, setiap transaksi dikenakan tarif Rp 350 ribu, dengan pembagian Rp 250 ribu untuk korban dan Rp 100 ribu untuk tersangka, termasuk biaya sewa kamar.