Polda Jateng Gerebek Rumah Industri Ekstasi Jaringan Internasional di Pedurungan Semarang
- humas.polri.go.id
Operasi dilaksanakan secara daring bersama dengan Bareskrim Polri, yang juga menggelar kegiatan serupa terkait dengan TKP lainnya di Tangerang, Banten.
“Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh petugas Bea Cukai mengenai masuknya alat pencetak pil (dari luar negeri) dan bahan-bahan kimia yang dicurigai digunakan untuk produksi ekstasi,” ungkap Wakapolda dikutip dari lamas humas polri.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas Bea Cukai bekerja sama dengan Bareskrim Polri, Polda Banten, dan Polda Jateng untuk melaksanakan operasi pengendalian pengiriman barang.
Pada hari Kamis (1/6/2023), petugas melakukan penggerebekan terhadap alamat rumah yang menjadi tujuan pengiriman barang-barang tersebut, baik di Tangerang, Provinsi Banten, maupun di Kota Semarang.
Penggerebekan di Tangerang dilakukan oleh Tim Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Banten pada pukul 17.30 WIB.
Rumah yang digerebek terletak di Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dua jam kemudian, Tim Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jateng melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berlokasi di Jl. Kauman, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah.