Polda Jateng Gerebek Rumah Industri Ekstasi Jaringan Internasional di Pedurungan Semarang
- humas.polri.go.id
"Pelaku di Tangerang dijanjikan upah Rp. 500 ribu per orang, sedangkan yang di Semarang dijanjikan upah Rp. 1 juta per orang sebagai uang makan. Saat ini petugas masih melakukan profiling terhadap orang yang menyuruh para pelaku,” ujar Wakapolda.
Dari hasil penangkapan di dua lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan lebih dari 35 ribu pil ekstasi, 1.893 kapsul yang berisi serbuk prekursor pembuat ekstasi, dua mesin cetak ekstasi, dan berbagai bahan baku pembuat ekstasi dengan total berat 100 kilogram.
Wakapolda menegaskan bahwa berkat pengungkapan ini, kami telah berhasil melindungi 460.778 nyawa masyarakat dari ancaman narkoba.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 jo Pasal 132 (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka akan menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati yang merupakan hukuman maksimal.