Bejat! Kepala Sekolah dan Oknum Guru Madrasah di Wonogiri Cabuli 12 Siswinya

Kepsek dan Guru Madrasah di Wonogiri cabuli 12 siswi
Sumber :
  • Dok. Polres Wonogiri

Pihak yang berwenang juga melakukan penyelidikan mendalam mengenai kasus ini, termasuk motif, modus operandi, dan profil psikologis dari kedua pelaku tersebut.

Kedua pelaku pencabulan, M dan Y, dikenakan pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang telah menjadi undang-undang, serta pasal 290 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dikaitkan dengan pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ancaman hukumannya adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.