Ayah di Purbalingga Aniaya Anak Kandung Hingga Masuk RS Motifnya Kesal dengan Mantan Istri

Tersangka aniaya anak kandung di Purbalingga
Sumber :
  • Sonik Jatmiko/TvOne

Purbalingga, VIVAJateng - Sebuah kasus penganiayaan terhadap seorang anak kandung terjadi di Purbalingga, Jawa Tengah.

Kejadian ini terungkap dalam sebuah konferensi pers yang digelar Mapolres Purbalingga pada Jumat (9/6/2023) sore.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto, mengungkapkan bahwa kasus ini terkait dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Insiden tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan di Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.

Pelaku, yang bernama NAW alias Acung (38), merupakan seorang warga Jakarta Pusat yang tinggal di Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. Sedangkan korban adalah anak kandungnya yang berusia 13 tahun dengan inisial RPH.

Peristiwa ini terjadi pada hari Senin (5/6/2023) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah kontrakan ibu kandung korban di Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.

Dalam konferensi pers, Kasat Reskrim didampingi oleh Kasi Humas, Iptu Imam Saefudin, dan Kanit PPA, Aiptu Hesti menjelaskan bahwa pelaku melakukan penganiayaan dengan tangan kosong, memukul bagian kepala sebelah kiri.

Selain itu, pelaku juga menendang dengan kaki ke perut dan paha korban, serta menjambak rambutnya.

Akibat dari serangan tersebut, korban mengalami luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit Goeteng Taroenadibrata Purbalingga.

"Korban mengalami luka hematum atau pembengkakan pada bagian kepala dan menjalani perawatan di rumah sakit Goeteng Taroenadibrata Purbalingga," ungkap Suyatno dikutip dari tvonenews.com.

Berdasarkan keterangan dari ibu korban, kejadian ini bermula saat anaknya yang sedang sakit datang ke rumah kontrakan ibunya.

Ibu korban meminta anaknya untuk makan, namun tiba-tiba pelaku datang dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban.

Meskipun ibu korban berusaha mencegah, namun karena kekuatannya tak sebanding, korban akhirnya berhasil ditarik ke luar rumah dan ditendang.

Peristiwa mengerikan ini menimbulkan kehebohan di sekitar lingkungan tersebut, sehingga warga segera berdatangan untuk mengamankan pelaku.

Mereka kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, pelaku, dan beberapa saksi, ditemukan dua bukti.

Hal ini menyebabkan penahanan terhadap pelaku. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain adalah sepasang sandal hitam merk Krakal yang digunakan pelaku saat menendang korban, serta pakaian yang dikenakan oleh korban pada saat kejadian.

Ketika dimintai keterangan, tersangka mengaku bahwa ia melakukan penganiayaan terhadap anaknya sendiri karena merasa kesal.

Anaknya yang seharusnya pergi membeli makanan tidak kembali, malah pergi ke rumah kontrakan ibunya.

Tersangka juga mengaku memiliki kekesalan terhadap mantan istrinya yang sedang ada permasalahan.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda sebesar Rp 30 juta.