Pasutri di Jepara Paksa Remaja 17 Tahun Untuk Threesome

Konferensi Pers Polres Jepara
Sumber :
  • Dok. Polres Jepara

Ternyata NG juga telah memperkosa korban beberapa kali di hotel.

Hal itu dilakukan NG tanpa sepengetahuan istri dan keponakannya.

Dalam kasus ini, pasangan suami-istri ini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun bagi pelaku yang terbukti melakukan pencabulan terhadap anak.