Misteri Mayat Perempuan Berselimut Daun Pisang di Sragen Terungkap

Ditemukan mayat wanita di Kebun Pisang di Sragen
Sumber :
  • instagram @satreskrimpolressragen

Polisi berhasil menangkap AT sebagai tersangka pembunuhan dan kini dihadapkan pada ancaman hukuman 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 338 KUHP.

Selama proses penyidikan terhadap 15 saksi, polisi berhasil mengumpulkan beberapa bukti seperti empat jenis obat-obatan dan cangkir minuman yang diduga digunakan oleh AT untuk memberikan kepada korban.

Tidak hanya itu, terungkap pula bahwa AT merupakan seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus pencurian handphone di Sumatera Selatan.