Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Mendukung Penyusunan Raperda Hari Jadi Jateng

Humas Jateng
Sumber :
  • https://humas.jatengprov.go.id/detail_berita_gubernur?id=8033

Jateng –Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, memberikan dukungannya terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hari Jadi Jawa Tengah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dukungan tersebut disampaikan oleh wagub dalam rapat paripurna di Gedung Berlian pada Rabu (12/07/2023). Menurutnya, pembahasan Raperda ini dilakukan setelah pemerintah secara resmi menetapkan tanggal 19 Agustus sebagai Hari Jadi Jawa Tengah melalui Undang-Undang Nomor 11 tahun 2023.

 

Dalam aturan undang-undang, telah ditetapkan bahwa Hari Jadi Jawa Tengah dirayakan pada tanggal 19 Agustus. Sebagai pemerintah daerah, penting bagi kita untuk sejalan dengan keputusan pemerintah pusat. Saya ingin menyampaikan apresiasi kepada Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah yang telah memulai inisiatif Raperda mengenai Hari Jadi Jawa Tengah.," ungkap Wagub usai paripurna.

 

Penetapan tanggal 19 Agustus sebagai Hari Jadi Jawa Tengah, menurut Wagub, mengakhiri perdebatan yang berlangsung antara pendapat yang mengacu pada aspek sejarah dan pendapat yang mengacu pada aspek hukum. Pihak yang mengacu pada aspek sejarah berpendapat bahwa Hari Jadi Jawa Tengah seharusnya diperingati pada 19 Agustus 1945, saat Raden Panji Soeroso Tjondronegoro ditunjuk sebagai Gubernur pertama Jawa Tengah. Sementara itu, pihak yang mengacu pada aspek hukum berpendapat bahwa Hari Jadi Jawa Tengah harus sesuai dengan Undang-Undang Pembentukan Provinsi atau Undang-Undang Nomor 10 tahun 1950.

 

Wagub berharap bahwa penetapan Hari Jadi Jawa Tengah yang baru akan memperkuat persatuan, kebanggaan daerah, serta mendorong semangat memiliki dan membangun daerah. Selain itu, hal ini akan memperkuat ikatan batin masyarakat, lembaga politik, sosial, keagamaan, budaya, keuangan, ekonomi, ketatanegaraan, dan pemerintahan daerah terhadap Jawa Tengah sebagai daerah otonom.