Jual HP Black Market, Warga Demak dan Semarang Ini Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

KonPers Tindak Pidana memperdagangkan barang yang tak penuhi standar
Sumber :
  • Tangkap Layar IG @humas_poldajateng

VIVAJateng - Polda Jawa Tengah berhasil menangkap dua warga yang diduga terlibat dalam perdagangan handphone black market. Kedua tersangka, berinisial MI dari Demak dan IMB dari Semarang.

Mereka ditangkap setelah menjual handphone ilegal yang melanggar UU Telekomunikasi dan UU Perlindungan Konsumen.

Awalnya, Ditreskrimsus Polda Jateng menemukan sebuah konter di Kabupaten Demak yang bernama MC.

Di konter ini, ditemukan 36 handphone yang tidak memenuhi standar persyaratan teknis dan tidak memiliki label SDPPI (Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dari Kemenkominfo RI).

Selain itu, di Kota Semarang, tim penyidik menemukan konter lain yang bernama HS, yang juga menjual handphone black market.

Dalam pengakuannya, tersangka membeli handphone black market secara online dari berbagai merek dan tipe.

Kemudian, mereka menjualnya baik secara online maupun langsung di konter milik mereka.

"Membeli handphone dari berbagai merek dan tipe melalui online yang diduga merupakan barang BM (Black Market), Kemudian dijual di counter milik tersangka baik secara online maupun dijual langsung," ungkap Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio saat konferensi pers, Kamis 20 Juli 2023. Dikutip dari akun instagram @humas_poldajateng.

Handphone ilegal yang dijual oleh tersangka adalah handphone keluaran lama yang sudah tidak diproduksi lagi.

Harga jualnya berkisar antara Rp700.000 hingga Rp1,5 juta, tergantung merek dan tahun keluaran. Sementara, harga beli handphone tersebut oleh tersangka berkisar antara Rp300.000 hingga Rp1,3 juta.

Total 173 handphone senilai Rp259.500.000 berhasil diamankan sebagai barang bukti dalam operasi ini.

Para tersangka terancam pidana penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus, AKBP Rosyid Hartanto menjelaskan jika handphone tanpa sertifikasi pengujian dari SDPPI memiliki risiko radiasi sinyal dan konsumsi daya baterai yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.