Kasus Pencabulan Anak Laki-laki di Bawah Umur oleh Oknum Guru Ngaji di Blora

Pers rilis kasus pencabulan di BLora
Sumber :
  • Instagram Polres Blora

Pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 Ayat 1 huruf G Undang-Undang No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 292 KUHPidana, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.