Aturan baru, obat sirup dilarang oleh kementrian kesehatan untuk dijual di seluruh apotek

Obat sirup dilarang
Sumber :
  • https://rm.id/images/berita/750x390/bpom-rilis-176-sirup-obat-yang-aman-dari-etilen-glikol-cs-ini-rinciannya_145550.jpg

Jateng – Diadakannya aturan baru untuk seluruh apotek se-nusantara agar tidak menjual dahulu berupa obat baik yang dalam bentuk sirup maupun cair oleh kementrian kesehatan Republik Indonesia.

Demi meningkatkan keamanan dalam hal pencegahan juga, para tenaga medis pada fasilitas kesehatan untuk sementara ini memberhentikan dahulu atau menjual obat-obatan dalam bentuk sirup atau cair, yang mana ada sebuah hasil penelitian terhadap suatu gangguan yaitu terhadapa ginjal akut yang progresif Atipikal Kidney Injury (AKI). Penuturan tersebut di katakan oleh juru bicara kementrian Kesehatan RI.

"Jadi dalam hal melakukan pengobatan terhadap anak para apoteker untuk sementara di larang menjual obat-obatan dalam bentuk sirup dan jika pun harus menjual harus dengan adanya konsultasi dengan tim medis. " Tutur perkataan Syahril yang dikutip dari kemenkes.go.id.

Untuk penggantinya para masyarakat bisa menggunakan alternatif yang lain berupa obat dalam bentuk tablet, kapsul ataupun yang lainnya selain bentuk cairan atau sirup.

Beliau juga telah menjelaskan bahwa Ahli Epidemiologi, IDA, Farmakolog dan Puslabfor Polri telah melakukan pemeriksaan laboratorium yang mana untuk memastikan penyebab yang pasti ada resiko yang mana bisa menyebabkan gangguan ginjal yang akut.

Pemeriksaan nya juga sudah dilakukan yang dimana terdapat sampel obat yang memang sudah dikonsumsi oleh salah seorang pasien yang menyebabkan dirinya tewas dan ditemukan dengan kondisi yang diakibatkan oleh AKI ini.

Maka dari itu langkah awal yang dilakukan oleh tim medis ini adalah dengan cara menurunkan fatalitas AKI, yang mana melalui RSCM juga sudah membeli antidotum yang didatangkan langsung dari luar negeri sana.