Puluhan Pegawai Rutan KPK Minta Maaf Secara Terbuka Karena Lakukan Pungli
- viva.co.id
Nasional, VIVAJateng – Dewan Pengawas KPK telah memberikan sanksi etik berat kepada 78 pegawai Rutan KPK yang terlibat dalam pemungutan liar (Pungli) terhadap para tahanan KPK.
Sanksi tersebut berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka.
Cahya H Harefa, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, secara langsung memimpin Pelaksanaan Putusan Majelis Etik Dewas KPK.
Acara tersebut juga disaksikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Anggota Dewas, dan jajaran struktural KPK.
Cahya mengungkapkan bahwa permintaan maaf yang diajukan oleh puluhan pelaku pungli di Rutan KPK akan disebarluaskan melalui unggahan di media komunikasi internal KPK.
Dalam keterangannya pada Senin 26 Februari 2024, Cahya menyatakan bahwa ia selaku Insan KPK merasa prihatin dan berduka karena pegawainya dijatuhi hukuman etik.
Dengan terjadinya hal ini, Cahya berpesan, Insan KPK bisa menjalankan peran dan posisinya, dengan mengacu pada nilai-nilai pokok KPK yaitu IS KPK.
Cahya juga menegaskan agar Insan KPK bisa menolak segala macam pelanggaran, merawat organisasi KPK, dan selalu introspeksi diri.
Sebagai bentuk penyesalan atas pelanggaran etik yang dilakukan oleh 90 pegawai KPK, Dewas KPK memutuskan untuk memberikan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka kepada 78 pegawai, dan menyerahkan 12 pegawai lainnya ke Sekjen KPK karena pelanggaran etik yang terjadi sebelum Dewas dibentuk.
Para pegawai yang bersangkutan membacakan permintaan maaf secara langsung.
Mereka mengungkapkan dalam pernyataan mereka bahwa mereka telah melanggar etik dan berkomitmen untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.