Kompol D Ditahan dan Dialihkan Tugas karena Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri

Mabes Polri
Sumber :
  • humas.polri.go.id

"Program Kapolda (Irjen Pol Fadil Imran) sangat jelas, dia komitmen untuk membangun karier anggota melalui sistem reward dan punishment," katanya.

Sebelumnya, Kompol D telah diselidiki karena pelanggaran terhadap kode etik profesi Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian melalui perbuatan perzinahan atau perselingkuhan, seperti yang tertera dalam Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.