Rocky Gerung Dilaporkan ke Polisi Usai Sebut Gibran Terima Setoran dari Menteri
- VIVA
Jateng – Mantan dosen Universitas Indonesia (UI) Rocky Gerung dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 7 September 2024, oleh Forum Komunikasi Santri Indonesia (FOKSI).
Rocky Gerung dilaporkan terkait pernyataannya yang menyebut Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka kerap dikunjungi sejumlah menteri untuk memberi uang ketika menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Ketua Umum DPP Forum Komunikasi Santri Indonesia (FOKSI) Muhammad Natsir Sahib menilai pernyataan Rocky mengandung narasi yang bisa mengamputasi kepercayaan publik terhadap Gibran sebagai Wakil Presiden terpilih.
"Ini sebagai upaya saya sebagai pendukung Gibran, saya kebetulan relawan kemarin, dan juga termasuk masyarakat yang dirugikan ingin memberikan laporan kepada kepolisian," kata Natsir dikutip Minggu, 8 September 2024.
Ia memahami bahwa apa yang mau dilaporkan termasuk delik aduan sehingga orang yang dirugikan semestinya yang melaporkan. Tapi, dia minta polisi bisa menindaklanjuti ucapan Rocky supaya tak terjadi miss informasi.
"Unsurnya adalah untuk menerapkan pencemaran nama baik. Tapi dari pasal pidana umumnya pencemaran nama baik 310 dan 311. Namun secara materiil pelapornya adalah harus yang bersangkutan, Gibran Rakabuming Raka. Kita mendorong Mas Gibran untuk melakukan pelaporan agar ini menjadi efek jera juga bahwa tidak bisa kita asal berucap tanpa memberikan bukti dan fakta yang terjadi," ujarnya
Lebih lanjut dia mengatakan, sebagai langkah selanjutnya mereka sebagai relawan bakal melayangkan somasi keada Rocky atas ucapannya itu. Hal tersebut supaya apa yang disampaikan ke publik lewat wawancara di salah satu stasiun televisi bisa jelas.