Diciduk Densus 88 di Jakarta Barat, RJ dan AM Disebut Terafiliasi ISIS
- pixabay
Jateng – Densus 88 Anti Teror Kepolisian RI menangkap dua orang tersangka teroris yang terafiliasi Daulah Islamiyah atau ISIS berinisial RJ dan AM.
Mereka ditangkap pada Selasa, 6 Agustus 2024 di kawasan Jakarta Barat.
"Penegakkan hukum terhadap para tersangka tersebut merupakan salah satu upaya pencegahan terjadinya tindak pidana terorisme terutama dalam bentuk serangan atau teror," kata Kabag Renim Densus 88 Anti Teror, Brigadir Jenderal, Aswin Siregar, Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2024.
Indikasi mereka disangka bagian dari ISIS, kata Aswin, dapat dilihat dari unggahan mereka di media sosial yang menarasikan dukungan dan propaganda ISIS.
"Diketahui pula yang bersangkutan mengibarkan bendera ISIS sembari memegang senjata disertai dengan statemen atau ajakan untuk mendukung keberadaan Daulah Islamiyah atau ISIS," jelas Aswin.
Aswin mengungkap sampai saat ini Densus 88 masih melakukan pemeriksaan intensif kepada dua tersangka teroris tersebut.*