GP Ansor Minta Pemerintah Tunda Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

Presiden Jokowi saat meninjau harga bahan pokok di Kalbar
Sumber :
  • Dok Jokowi

Jateng – Ketua Badan Keuangan dan Perpajakan PP GP Ansor Muhammad Arif Rohman meminta rencana pemerintah untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen per Januari 2025 ditunda.

Menurutnya, kenaikan PPN akan memicu peningkatan biaya operasional bagi perusahaan selaku produsen, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Selain itu, kebijakan tersebut akan berdampak terhadap kenaikan harga, sehingga mempengaruhi daya beli masyarakat selaku konsumen.

Rencana kenaikan tarif PPN juga perlu ditunda mengingat beberapa indikator menunjukkan kondisi perekonomian sedang tidak baik-baik saja. 

Diantaranya, yakni deflasi terjadi dalam empat bulan terakhir, gelombang pemutusan hak kerja (PHK) semakin meluas, kondisi sektor manufaktur yang dinilai terpuruk, nilai tukar rupiah yang melemah, inflasi pangan yang relatif tinggi, hingga persentase kelas menengah yang semakin menyusut.

GP Ansor, lanjut Arif, memahami bahwa pemerintah harus meningkatkan penerimaan negara untuk membiayai pembangunan. Akan tetapi, lanjut dia, menaikkan tarif PPN bukan solusi yang tepat di tengah kondisi ekonomi yang dinilai masih rentan seperti saat ini.

"Kami mendesak Pemerintah untuk menunda kebijakan ini sampai perekonomian relatif stabil, dan mencari alternatif lain yang lebih ramah terhadap dunia usaha dan masyarakat. Misalkan, dengan memberlakukan pajak karbon yang seharusnya sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mulai berlaku April 2022, serta memajaki produk turunan nikel yang sudah diwacanakan sejak beberapa tahun terakhir," ujar Arif dalam keterangannya dikutip Rabu, 18 September 2024.

Ia juga mengatakan bahwa penundaan perlu dilakukan dengan mempertimbangkan transisi Pemerintahan dari Presiden Joko Widodo ke Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Rencana kenaikan tarif PPN 12 persen tertuang dalam UU HPP. Pada Pasal 7 ayat (1) UU HPP, disebutkan bahwa tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 lalu, dan akan dinaikkan lagi menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025. (ant)