Setya Arinugroho: Aset Daerah Harus Dikelola Terbuka dan Taat Hukum
- Istimewa
Jateng – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Setya Arinugroho, menegaskan pentingnya pengelolaan aset milik pemerintah daerah secara terbuka, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
Hal ini disampaikan menanggapi polemik yang mencuat dari kasus pengelolaan Plaza Klaten beberapa waktu lalu yang dinilai mencerminkan lemahnya sistem tata kelola aset di daerah.
Menurut Setya Arinugroho, kasus tersebut harus dijadikan titik balik bagi pemerintah daerah di seluruh Jawa Tengah untuk membenahi manajemen aset publik. Ia menyebut bahwa banyak aset pemerintah saat ini belum tercatat dengan baik, tidak termanfaatkan secara optimal, bahkan berpotensi menimbulkan kerugian jika tidak ada pengawasan yang memadai.
“Kasus Plaza Klaten seharusnya menjadi momentum introspeksi bersama. Aset daerah harus dikelola terbuka dan taat hukum. Jangan sampai ada celah yang dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya, Selasa (15/07/2025).
Ia menyoroti pentingnya pendataan ulang aset, audit menyeluruh, serta evaluasi terhadap sistem pengelolaan aset di masing-masing OPD dan BUMD. Menurutnya, transparansi tidak hanya soal keterbukaan data, tetapi juga memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan aset sesuai dengan regulasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Wakil Ketua DPRD Jateng Setya Arinugraho
- Istimewa
Politisi PKS itu mendorong agar pemerintah kabupaten/kota segera mengintegrasikan data aset ke dalam sistem digital yang terpusat, agar lebih mudah diawasi oleh publik dan lembaga legislatif. Hal ini sekaligus memperkuat akuntabilitas dalam pengambilan kebijakan pengelolaan aset di masa mendatang.