Pemprov DKI Tetapkan 305 Cagar Budaya dalam 4 Tahun Terakhir, Ini Rinciannya

Foto kota DKI Jakarta saat tahun baru 2022-2023.
Sumber :
  • instagram/@jsclab

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah menetapkan sebanyak 305 cagar budaya baik berupa benda, bangunan, struktur,  situs, maupun kawasan cagar budaya dalam empat tahun terakhir (2020-2024).

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana dalam keterangannya di Jakarta merinci cagar-cagar budaya tersebut. Berikut ini di antaranya, mengutip Antara News, Kamis (10/10/2024):

  • 20 benda cagar budaya
  • 253 bangunan cagar budaya
  • 28 struktur cagar budaya
  • 2 situs cagar budaya
  • 2 kawasan cagar budaya

”Semakin dinamis dan bertambahnya objek yang ditetapkan menjadi cagar budaya, menjadi gambaran semakin besarnya peranan Pemprov DKI Jakarta dalam melakukan upaya pelestarian warisan budaya kebendaan milik bangsa, khususnya yang ada di wilayah Jakarta,” kata Iwan.

Adapun persebaran cagar budaya di lima Kota Administrasi DKI Jakarta dan Kabupaten Kepulauan Seribu yaitu, 109 cagar budaya di Jakarta Pusat, 18 cagar budaya di Jakarta Utara.

Lalu, 129 cagar budaya di Jakarta Barat, 14 cagar budaya di Jakarta Selatan, 31 cagar budaya di Jakarta Timur dan 4 cagar budaya di Kepulauan Seribu.

Iwan mengatakan Pemprov DKI konsisten melakukan penetapan warisan budaya kebendaan menjadi cagar budaya sepanjang 2020 hingga 2024. Hal ini rutin dilakukan sejak terbentuknya Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) pada 2014.