Presiden Prabowo Teken PP Penghapusan Piutang Macet UMKM, Catat Kriterianya!
Rabu, 6 November 2024 - 01:20 WIB
Sumber :
- Setkab
2. Penghapusan piutang pelaku UMKM berlaku bagi nasabah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar dalam rentang waktu kurang lebih 10 tahun.
3. UMKM yang dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kemampuan untuk terus berjalan tidak diberikan penghapusan utang.
4. Penghapusan piutang macet berlaku nominal pinjaman maksimal, yakni Rp500 juta untuk kategori usaha dan Rp300 juta untuk kategori perorangan.
5. Pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya, diperkirakan kurang lebih 1 jutaan pelaku UMKM, dengan estimasi angggaran Rp10 triliun.