Bawaslu Putuskan Prabowo Endorse Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng Bukan Pelanggaran
Sehingga, menurut Pasal 36 PP 53/2023 menyebutkan bahwa hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan Kampanye Pemilu di luar ketentuan cuti.
Ketentuan PP 32/2018 dan perubahannya PP 53/2023 memang mengatur cuti kampanye dalam konteks Pemilu, namun berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XXII/2024 ketentuan tersebut juga berlaku secara mutatis mutandis dalam Pemilihan Kepala Daerah.
Ketentuan tersebut jika dikaitkan dengan fakta bahwa pembuatan video, lanjut dia, yang di dalamnya terdapat Prabowo Subianto yang meminta rakyat Jawa Tengah untuk memberikan suaranya kepada Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubenur Jawa Tengah Nomor Urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, dibuat pada tanggal 3 November 2024 yang merupakan hari Minggu atau hari libur.
"Dengan demikian, Presiden terbebas dari ketentuan mengenai cuti kampanye, mengingat pembuatan video dilakukan pada hari Minggu, 3 November 2024. Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi Pemilihan maupun tindak pidana Pemilihan," tuturnya.