Komisi IV DPR RI Dukung Rencana Adanya Perpres untuk Kemajuan Peternak
- Kementan
Kondisi ini, menurutnya, tidak seharusnya menjadi alasan bagi industri pengolahan susu (IPS) untuk tidak menyerap produksi peternak lokal.
"Kami sedang menyusun peraturan yang mewajibkan IPS menyerap susu lokal, sesuai arahan Menteri Pertanian dan Menteri Sekretaris Negara. Harapannya, regulasi ini bisa mengembalikan ketentuan seperti sebelum 1998, di mana penyerapannya diatur lebih ketat," kata Agung.
Ia juga menyatakan perlunya sinergi antara pemerintah, DPR, dan pelaku industri untuk menciptakan kebijakan yang mendukung keberlanjutan sektor ini. "Melalui regulasi ini, kita ingin mengurangi ketergantungan impor sekaligus meningkatkan kesejahteraan peternak," tambahnya.
Ketua KPSBU Lembang, Dedi Setiadi, menyambut baik rencana penerbitan Perpres tersebut. Menurutnya, kebijakan ini menjadi solusi atas berbagai isu yang dihadapi peternak, seperti rendahnya penyerapan susu oleh industri dan persoalan harga jual.
"Alhamdulillah, pemerintah cepat tanggap. Dengan regulasi ini, IPS wajib menyerap susu peternak lokal, sehingga peternak tidak lagi menghadapi kesulitan menjual hasil produksinya," ujar Dedi.
Ia optimistis regulasi ini akan berdampak positif pada keberlanjutan sektor peternakan sapi perah. "Jika regulasi ini diterapkan, peternak pasti lebih bersemangat. Produksi susu pun akan meningkat, sehingga mendukung program gizi nasional," kata Dedi.
Kunjungan kerja Komisi IV ini menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi lintas sektor demi keberlanjutan peternakan sapi perah. Dengan dukungan regulasi dan akses teknologi, sektor ini diharapkan mampu berkontribusi lebih besar terhadap pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat Indonesia.