MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Semua Parpol Bisa Ajukan Kandidat Capres
- VIVA
Perkara 101/PUU-XXII/2024 diajukan oleh Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (NETGRIT). Perkara 87/PUU-XXII/2024 diajukan oleh Dian Fitri Sabrina, Muhammad, Muchtadin Alatas, dan Muhammad Saad. Perkara 129/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Gugum Ridho Putra.
Keempat perkara tersebut mempersoalkan Pasal 222 UU Pemilu yang sebelumnya mengatur presidential threshold sebesar 20% kursi DPR atau 25% suara nasional .
Dengan dihapusnya presidential threshold, seluruh partai politik peserta pemilu kini memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, tanpa terhalang ambang batas kursi atau suara.
Keputusan ini diharapkan membuka peluang lebih besar bagi lahirnya calon pemimpin yang lebih beragam dan kompetitif di Pemilu 2024.