Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang Terpilih Tertunda Gara-gara Digugat Warga ke MK

Agustina Wilujeng-Iswar Aminuddin pemenang Pilkada Kota Semarang
Sumber :
  • Dok Agustina Wilujeng Pramestuti

Jateng – Penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng-Iswar Aminuddin sebagai terpaksa tertunda, meskipun paslon yang diusung PDI Perjuangan (PDIP) itu menjadi pemenang Pilkada Kota Semarang 2025. 

Penyelenggaraan Pilkada di Jateng Hemat Rp 150 Miliar

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Ahmad Zaini membenarkan penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang terpilih ditunda karena adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). "Ada gugatan di MK," ujarnya singkat, Kamis, 9 Januari 2025. 

Menariknya, gugatan ke MK itu bukan dari paslon lawan, melainkan dari warga yang bernama Saparuddin, selaku Koordinator Nasional Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI).

MK Kabulkan Permohonan Andika-Hendi, Gugatan Pilgub Jateng Resmi Dicabut

Saparuddin mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang Nomor 1801 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan teregister di MK pada Jumat, 3 Januari 2025, dengan nomor perkara 99/PHPU.WAKO-XXIII/2025.  

Sempat Minta MK Batalkan Kemenangan Luthfi-Taj Yasin, Andika-Hendi 'Ndadak' Cabut Gugatan di MK

Cacat Hukum

Dalam gugatannya, pemohon menyebutkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 01 Agustina Wilujeng Pramestuti–Iswar Amiruddin memperoleh 486.423 suara dan Paslon 02 Sukawijaya Alias Yoyok Sukawi–Joko Santoso memperoleh 363.331 suara.

Halaman Selanjutnya
img_title