Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang Terpilih Tertunda Gara-gara Digugat Warga ke MK
- Dok Agustina Wilujeng Pramestuti
Jateng – Penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng-Iswar Aminuddin sebagai terpaksa tertunda, meskipun paslon yang diusung PDI Perjuangan (PDIP) itu menjadi pemenang Pilkada Kota Semarang 2025.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Ahmad Zaini membenarkan penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang terpilih ditunda karena adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). "Ada gugatan di MK," ujarnya singkat, Kamis, 9 Januari 2025.
Menariknya, gugatan ke MK itu bukan dari paslon lawan, melainkan dari warga yang bernama Saparuddin, selaku Koordinator Nasional Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI).
Saparuddin mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang Nomor 1801 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan teregister di MK pada Jumat, 3 Januari 2025, dengan nomor perkara 99/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Cacat Hukum
Dalam gugatannya, pemohon menyebutkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 01 Agustina Wilujeng Pramestuti–Iswar Amiruddin memperoleh 486.423 suara dan Paslon 02 Sukawijaya Alias Yoyok Sukawi–Joko Santoso memperoleh 363.331 suara.