Aturan Rafaksi Pembelian Gabah Dicabut, Wamentan Sudaryono: Kita Ingin Petani Sejahtera

Wamentan Sudaryono
Sumber :
  • Kementan

Jateng – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menjelaskan alasan pemerintah mencabut aturan rafaksi terkait pembelian Gabah Kering Panen (GKP) petani

Wamentan Sudaryono atau yang akrab disapa Mas Dar memastikan, kebijakan ini untuk menjamin kepastian harga hasil panen sehingga berdampak pada kesejahteraan petani.

Selain itu, melalui kebijakan penghapusan rafaksi terkait pembelian Gabah Kering Panen (GKP) petani ini, Bulog diharapkan bisa lebih cepat memenuhi target penyerapan gabah petani sebanyak 3 juta ton setara beras

“Kita kan ingin petani sejahtera. Jadi, Bulog itu membeli dengan harga sesuai HPP sesuai perintah Presiden Prabowo yaitu Rp6.500 at any quality dengan jumlah gabah target 3 juta ton setara beras,” kata Wamentan Sudaryono usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pangan di Graha Mandiri, Jakarta Pusat, pada Jumat, 31 Januari 2025.

Ia menekankan bahwa kebijakan ini guna mendongkrak penyerapan hasil panen sesuai yang ditargetkan yaitu gabah setara 3 juta ton setara beras hingga April 2025. Hal ini juga sesuai dengan amanat Presiden Prabowo Subianto untuk memberi perhatian lebih kepada para petani.

“Maka Bulog harus punya daya ungkit yang besar dengan dua cara yaitu membeli dengan harga Rp6.500 at any quality dan jumlahnya harus 3 juta ton beras,” ungkapnya.

Dengan langkah ini, Wamentan Sudaryono menegaskan bahwa pemerintah hadir bagi masyarakat. Terutama saat memasuki panen raya dan memastikan harga panen tidak jatuh. Sehingga petani tidak kehilangan semangat untuk menanam dan menjaga ketahanan pangan nasional.