Kemenag dan Imigrasi Sepakat Cabut Rekomendasi Paspor Umrah, Memudahkan Masyarakat dalam Beribadah

kementrian agama Yaqut Cholil
Sumber :
  • kemenag.go.id

Jateng –Berita baik bagi masyarakat yang ingin melakukan ibadah umrah! Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) telah mengumumkan bahwa rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk paspor umrah tidak lagi diperlukan.

Pada hari Minggu, 5 Maret 2023, Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan bahwa rekomendasi tersebut telah dicabut. Paspor adalah hak warga negara dan pelayanan harus diberikan untuk mempermudah masyarakat. Masyarakat sekarang hanya perlu memberikan KTP untuk membuat paspor. Persyaratan lain seperti bukti kelahiran akan mendukung proses tersebut.

Silmy menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mempersulit masyarakat yang ingin menunaikan ibadah umrah. Jika ada persyaratan lain yang harus dipenuhi, hal tersebut akan dibungkus dalam kebijakan yang lebih sesuai. Namun, yang terpenting adalah mempermudah proses pengurusan paspor untuk umrah agar tidak mempersulit masyarakat yang ingin menunaikan ibadah.

Kemenag Menyambut Baik

Kementerian Agama menyambut baik keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mencabut rekomendasi Kementerian Agama terkait persyaratan pengurusan paspor untuk umrah. Kementerian Agama mengakui bahwa persyaratan tersebut mempersulit masyarakat.

Dalam sebuah keterangan pers tertulis pada hari Minggu (5/3), juru bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak Imigrasi meminta rekomendasi dari Kementerian Agama untuk memudahkan pengawasan dalam proses penerbitan paspor jemaah umrah dan haji khusus. Namun, kebijakan tersebut justru mempersulit proses tersebut.

"Kami bersyukur karena Direktorat Jenderal Imigrasi akhirnya memudahkan proses pembuatan paspor untuk jemaah umrah dan haji khusus," tambah Anna.